" target=" blank">

 

Monday, December 19, 2011

Banyak Pejabat Publik Negara Tak Faham Etika

0 comments
MERATAPMU | Medan - Rendahnya kesadaran para pejabat negara di Indonesia dalam membangun kode etik menjadi perhatian. Maraknya praktek korupsi di negeri ini juga dikarenakan oleh andil para pejabat yang kode etiknya masih rendah.

Setidaknya ini tercermin dalam implementasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2009.

Pada tahun 2011, nilai indikator kode etik para pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah hanya mencapai angka 1,83. PIAK memiliki skala penilaian dari 0 - 10, dengan 0 sebagai angka terendah dan 10 sebagai angka tertinggi.

Analis politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dadang Darmawan, juga mengungkapkan keprihatinan melihat kesadaran para pejabat negara dalam bertindak sesuai dengan kode etik. Padahal, pada saat para pejabat tersebut dilantik dan disumpah, mereka akan berjanji bertindak sesuai dengan kode etik yang tertuang dalam peraturan.

Dadang menilai bahwa jika para pejabat banyak melakukan praktek korupsi dikarenakan lingkungan kerjanya yang tidak mendukung apabila dia dalam bertindak dan berperilaku sesuai dengan kode etik. "Jika lingkungan di sekitarnya tidak mendukung untuk seseorang bersikap sesuai dengan kode etik, maka dia akan mengikuti bagaimana sikap di lingkungannya tersebut," kata nya tadi malam.

Kepada Waspada Online, Dadang mengatakan penerapan kode etik dalam suatu institusi pemerintah sebenarnya harus diocontohkan pada diri seorang pemimpin. Jadi jika seorang pemimpin saja tidak bertindak sesuai dengan kode etik maka para bawahannya akan lebih parah lagi.

Dirinya menegaskan bahwa saat ini di Indonesia tidak ada lagi pemimpin yang dipercaya, krisis kepercayaan. Maka dari itu para bawahannya tidak menerapkan kode etik dalam bekerja. Kemudian, tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang tidak berperilaku sesuai dengan kode etik. "Saya katakan saat ini kita (Indonesia, red) sedang mengalami dua krisis, yang pertama krisis pemimpin dan kedua krisis kepercayaan," ujarnya.

Dadang menyetujui bahwa semakin tinggi pemahaman para pejabat negara dalam menerapkan kode etik maka akan semakin kecil praktek korupsi di negeri ini.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan kesadaran pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah dalam membangun kode etik sebagai alat pencegahan korupsi rendah. "Kode etik dan pedoman perilaku merupakan instrumen yang penting bagi institusi untuk meningkatkan disiplin, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif, menciptakan dan memilihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional," kata Busyro.

Dirinya mengatakan, pengaturan terkait kode etik pada pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah sebenarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 
Sumber : Waspada

0 comments:

Post a Comment

 
News PERGAULAN. COM © 2011 Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Counter Powered by  Counter4me.com
seo keywords