" target=" blank">

 

Friday, December 30, 2011

Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

0 comments
MERATAPMU | Banda Aceh - Kasus pelanggaran HAM di Aceh  sepanjang tahun ini menunjukan bahwa hak asasi manusia belum menjadi bagian kerja rezim pemerintahan Aceh. Lembanga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, telah mengreliskan kepublik data tentang kasus penyimpangan pelangaran yang terjadi di tahun 2010 dan 2011.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri. SH, melalui Kepala Devisi Hak Sipil Politik Syahminan Zakaria. SH. dalam konferensi pers, mengenai catatan akhir kasus pelangaran HAM 2011. di Petuah Toe Cafe, Banda Aceh. Kamis (29/12).

Bahwa kasus pelangaran HAM akhir tahun 2010 sama seperti akhir tahun 2011. Catatan akhir tahun 2011 menyebutkan bahwa polisi masih mendominasi sebagai pihak pelanggaran hak sipil politik di Aceh serta menjadi aktor utama dalam pelanggaran hak sipil politik dengan jumlah 20 kasus. Selain polisi, ada beberapa lembanga lainnya juga ikut melakukan pelanggaran terhadap hak sipol. Seperti Pengadilan lima kasus, Lapas tiga kasus, Pemerintah Daerah dua kasus, individu delapan kasus, sementara TNI, Kejaksaan, Guru serta advokat masing - masing satu kasus. "Ucap Syahminan Zakaria SH".

Kurun waktu selama 2011 LBH Banda Aceh telah menerima dan menangani 145 kasus, LBH telah mencatat 60 kasus yang terjadi pada tahun 2011 terhadap pelanggaran HAM di Aceh. Rinciannya 41 kasus pelanggaran hak sipil politik dan 19 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya. Data tersebut tercatat dalam data base LBH di empat kantor wilayah Banda Aceh, Lhoksemawe, Meulaboh dan Takengon.

Menurut Syahminan Zakaria secara keseluruhan, kasus pelanggaran hak sipol tidak terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan 2010. " namun bukan berakti perlindungan terhadap hak sipol telah berjalan baik, "Ucapnya"

Kasus pelanggaran hak sipol paling dominan seperti pelanggaran hak kesamaan di depan hukum, pelanggaran hak anak, penangkapan dan penahanan sewenang - wenang, pelanggaran hak atas proses peradilan yang adil dan bersih, selajnjutnya kasus penyiksaan dan penganiayaan, pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dan pelanggaran narapidana.

Pelanggaran hak sipol terbanyak terjadi di Banda Aceh yakni 7 kasus, sementara meulaboh tekengo dan loksemawa masing masing 5 kasus " Ucapnya" Sumber : Serambi 

0 comments:

Post a Comment

 
News PERGAULAN. COM © 2011 Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Counter Powered by  Counter4me.com
seo keywords