" target=" blank">

 

Tuesday, January 3, 2012

DPRA Tetap Usul Tunda Pilkada

0 comments
MERATAPMU | Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, hari ini, Rabu (4/1) menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang salah satu agendanya mengusulkan penundaan Pilkada Aceh selama 3-4 bulan.

Hasbi Abdullah kepada Serambi di ruang kerjanya, Selasa (3/1) membenarkan adanya jadwal pertemuan khsusus pihaknya dengan Mendagri di Jakarta, Rabu (4/1). “Kita akan sampaikan keseriusan DPRA untuk membahas kembali Qanun Pilkada yang belum memasukkan pasal tentang calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen),” kata Hasbi.

Menurut Hasbi, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA yang berlangsung Selasa (3/1) dihadiri 18 dari 34 anggota Bamus menyepakati dan menyatakan siap menjadwalkan kembali pembahasan Qanun Pilkada dan juga siap memasukkan jalur perseorangan (independen) dalam qanun tersebut.

Selain menyampaikan keseriusan untuk pembahasan Qanun Pilkada ke Mendagri, tim DPRA juga akan mengusulkan penundaan Pilkada Aceh selama 3-4 bulan. Usulan ini dimaksudkan agar setelah Qanun Pilkada disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif, Partai Aceh (PA) bisa berpartisipasi dalam pilkada.

Dijelaskan Hasbi, menurut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan (independen) hanya dibolehkan satu kali saja dan itu dijelaskan dalam Pasal 256 UUPA. 

Tapi karena pasal itu sudah diyudicial review oleh Makamah Konstitusi (MK), KIP tetap membolehkan jalur perseorangan ikut pilkada. Di lain pihak, mayoritas anggota PA di DPRA menolak masuknya calon perseorangan dalam Qanun Pilkada sehingga qanun tersebut ditolak teken oleh Gubernur Aceh.

Dalam perjalanan beberapa bulan terakhir ini, kata Hasbi, berdasarkan kesepakatan PA dengan Dirjen Otda Kemendagri, berbagai persoalan yang masih mengganjal harus diselesaikan secara demokratis yang pada akhirnya PA selaku partai pemenang pemilu legislatif 2009 bisa berpartisipasi aktif dalam Pilkada Aceh.

Hasbi mengatakan, kalaupun PA nantinya ikut Pilkada Aceh, tinggal menambah jumlah pasangan saja. Misalnya untuk calon gubernur/wakil gubernur yang sudah ada empat pasang calon ditambah satu pasangan calon lagi dari PA sehingga menjadi lima pasang.

“Pasangan calon dari PA ditetapkan sebagai calon nomor 5, tak perlu dikocok ulang lagi. Hal yang sama juga berlaku untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” demikian Hasbi Abdullah.Sumber : Serambi

0 comments:

Post a Comment

 
News PERGAULAN. COM © 2011 Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Counter Powered by  Counter4me.com
seo keywords