" target=" blank">

 

Wednesday, May 9, 2012

MK Baru Putuskan Satu Perkara Gugatan Pilkada Aceh

0 comments


MERATAPMU | Banda Aceh, (Analisa). Hingga Rabu (2/5), Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan satu perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Aceh yaitu dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Simeulue.
Gugatan pemohon pasangan nomor urut 5 Aliasnudin /Rahmad dengan perkara Nomor: 18/PHPU.D-X/2012, ditolak dan dinyatakan salah objek serta tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, oleh pimpinan sidang yang juga Ketua MK, Moh. Mahfud MD.

"Dengan demikian, hakim MK memenangkan KIP Kabupaten Simeulue," ujar Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Yarwin Adi Dharma yang dihubungi Analisa, Rabu (2/5).

Menurutnya, keputusan sidang tentang gugatan Pilkada Simeulue itu dilakukan MK Selasa (1/5) sore. Sampai beberapa hari ke depan MK masih akan memutuskan gugatan lain dari tujuh daerah di Aceh masing-masing Aceh Singkil, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Barat dan Kota Banda Aceh. Sedangkan sidang putusan gugatan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dari pasangan nomor urut dua Irwandi Yusuf /Muhyan Yunan baru akan dilakukan Jumat (4/5).

Yarwin menuturkan, sidang-sidang gugatan Pilkada Aceh cukup mendominasi jalannya persidangan di MK dalam beberapa hari ini. "Terkadang dalam satu hari tiga ruangan sidang diisi oleh sidang gugatan Pilkada dari Aceh," katanya.

KIP Aceh sendiri, tidak melakukan pemantauan secara khusus terhadap kasus-kasus gugatan dari kabupaten/kota. "Namun KIP Aceh selalu siap hadir jika diperlukan untuk memberi klarifikasi atau advokasi terhadap KIP kabupaten/kota," tambahnya.

Saling Berdekatan

Secara kebetulan, sidang-sidang gugatan kabupaten/kota di KIP waktunya saling berdekatan dengan gugatan Pilkada gubernur, sehingga para komisioner KIP Aceh sering berjumpa dengan komisioner KIP kabupaten/kota.

"Di saat seperti itu, kami saling mendukung dan menguatkan. Namun saya sendiri menilai KIP kabupaten/kota sudah siap menghadapi gugatan-gugatan itu. Terbukti mereka memiliki pengacara-pengacara sendiri," terangnya.

Yarwin Adi Dharma menyatakan, dirinya juga mendorong para pasangan calon kepala daerah di Gayo Lues untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di MK daripada melakukan tindakan anarkis. "Tindakan anarkis tidak menyelesaikan masalah, malah hanya merugikan para pelaku sendiri," ujarnya.

Yarwin sudah mendapat konfirmasi dari Ketua KIP Gayo Lues Alfin Anhar tentang rencana rekapitulasi ulang jumlah suara hasil Pilkada 9 April lalu. "Rekapitulasi dilakukan (Rabu 2/5) di Gedung DPRK Gayo Lues," paparnya.

KIP Gayo Lues hanya bersedia melakukan rekapitulasi ulang jika ada jaminan keamanan dari aparat. "Jika tidak ada jaminan seperti yang terjadi usai Pilkada lalu, KIP Gayo Lues tidak berani melanjutkan rekapitulasi," katanya.

Ketika ditanyakan mengenai pengaruh terbakarnya surat-surat suara saat terjadi kerusuhan di Gayo Lues beberapa waktu lalu dengan rekapitulasi suara hari ini, Yarwin mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.Kebetulan data hasil rekapitulasi suara di empat kecamatan berhasil diselamatkan petugas PPK sebelum massa membakar empat kantor camat di daerah itu. Sedangkan di Kecamatan Blangkejeren data belum sempat direkap, tapi catatannya masih ada. "Jadi sebelum rekap suara tingkat kabupaten dilakukan, terlebih dahulu akan direkap jumlah suara tingkat kecamatan dari Blangkejeren," tambah Yarwin.

Menurut aturan, rekap suara seperti yang dilakukan ini sah sekali pun tidak ada bukti fisik surat suaranya. "Yang penting data hasil perolehan suara di lima kecamatan itu masih ada, termasuk di tangan para saksi, sehingga tidak diperlukan pilkada ulang," tandasnya. (mhd)

0 comments:

Post a Comment

 
News PERGAULAN. COM © 2011 Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Counter Powered by  Counter4me.com
seo keywords