MERATAPMU | Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar Sukarman Husain, menyebutkan hingga saat ini sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antara pengunjuk rasa dengan polisi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Adapun korban meninggal dalam peristiwa itu, menurut Sukarman, sebanyak dua orang, yakni Arif Rahman (18) dan Saifullah (17), keduanya warga Desa Sumi. Korban yang luka berat maupun ringan sebanyak delapan orang.
Mereka yang ditahan di Markas Polres Bima Kota dimintai keterangan seputar keterlibatannya dalam bentrok itu. "Mereka dijaring dengan pasal-pasal tindak pidana antara lain menghasut, mempengaruhi orang lain, menggelar aksi tidak pada tempatnya, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sukarman.
Ekses dari bentrok di Pelabuhan Sape, warga merusak dan membakar berbagai fasilitas di Kecamatan Lambu, seperti kantor Polsek Lambu, kantor Dinas Kehutanan, Balai Desa Lambu, beberapa rumah warga yang dinilai pro atas keberadaan dan aktivitas penambangan di wilayah itu. Sumber : Kompas
0 comments:
Post a Comment