" target=" blank">

 

Monday, December 19, 2011

Peningkatan Ekonomi Hijau secara konseptual

0 comments
MERATAPMU | Ekonomi hijau secara konseptual adalah paradigma ekonomi yang menginternalisasi persoalan lingkungan dalam  bangunan/arsitektur sistem perekonomian.  Dalam konteks pembangunan ekonomi maka bukan hanya kemajuan fisik dan sosial saja yang dipertimbangkan tetapi juga aspek keberlanjutan ekologis.

Kenapa kemudian aspek keberlanjutan ekologis dipertimbangkan, karena manusia  pada hakekatnya berkehidupan  atas dasar  adaptasi dan berstrategis secara fungsional dengan lingkungan alamnya. Kehidupan manusia dengan lingkungan (semesta alam) adalah suatu struktur yang bersifat dualitas dan fungsional.

Bagi Indonesia landasan filosofis Ekonomi Hijau memiliki pijakan yang sangat kuat apabila kita merujuk pada Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Dalam falsafah kenegaraan (Pancasila)  konsep ekonomi hijau setidaknya dapat dilihat dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Membangun peradaban dan kesejahteraan tanpa mempertimbangkan keadilan adalah nonsen. Keadilan yang dimaksud bukan saja keadilan dalam konteks kemanusiaan tetapi juga menyanngkut keadilan terhadap tanah dan air (semesta alam/lingkungan).

Dalam Konstitusi UUD 1945 Bab XIV Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial pada pasal  33 secara tegas dikatakan bahwa perekonomian kita disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan di[pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat diselenggarakan  atas dasar prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dengan sekian banyak konsep Ekonomi Hijau yang diungkapkan oleh banyak ahli, maka tantangannya ialah bagaimana merubah konsep tersebut menjadi sebuah acuan teknis yang implementatif serta bagaimana menterjemahkan konsep tersebut kedalam kerangka kebijakan negara (kebijakan pembangunan).

Dalam mendukung terciptanya kondisi tersebut, maka harus dimulai dari pembuatan kerangka kebijakan dan peraturan yang sesuai, kemudian membuat investasi “hijau” menjadi prioritas, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Lebih jauh dari itu, hal ini juga harus didukung oleh masyarakat secara luas, oleh karena itu perlu diciptakan stimulasi pasar dalam menyediakan dan menyerap produk-produk hijau. Dari sisi swasta, perlu diberikan insentif bagi pelaksana investasi hijau dan juga pemerintah wajib untuk membenarkan biaya lingkungan yang selama ini selalu dianggap biaya eksternal. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai sumber daya manusia. Untuk menuju ekonomi hijau, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengetahuan serta kemampuan untuk untuk dapat beradaptasi dan bersaing di pasar internasional

Indonesia sebagai salah satu Negara yang berkomitmen untuk menjalankan ekonomi hijau, harus memulai dari dalam negerinya terlebih dahulu, misalnya berkaitan dengan hal indikator, Indonesia bisa memulai penggunaan Green GDP (Produk Domestik Bruto hijau/ PDB Hijau).  Dalam target produksi misalnya target lifting minyak yang ada selama ini perlu ditambahkan dengan target produksi energi hijau/energi terbarukan  secara nasional serta dijelaskan dengan target distribusi energi hijau tersebut, sehingga perkembangan mengenai penerapan ekonomi hijau dan hasilnya dapat diukur secara jelas dan mudah dievaluasi untuk kebijakan-kebijakan “hijau” selanjutnya.

Dalam waktu yang bersamaan di tingkat mikro, Ekonomi Hijau juga harus diterapkan melalui efisiensi penggunaan sumber daya baik dalam pola konsumsi maupun produksi yang berkelanjutan, regulasi terhadap hal ini dapat dilakukan dengan penerapan pajak yang tinggi terhadap kegiatan konsumsi dan produksi barang yang menghabiskan atau mengurangi nilai guna lingkungan hidup yang besarnya minimal cukup untuk menggantikan berbagai dampak negatif dari kegiatan tersebut. Dan sebaliknya, bentuk subsidi dapat diberlakukan bagi kegiatan konsumsi maupun produksi yang meningkatkan kelestarian lingkungan. Kembali lagi hal ini harus disusun hingga kerangka teknis dan penghitungan detil sehingga dapat dimasukan kedalam penghitungan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mewujudkan pelaksanaan penuh Ekonomi Hijau ini baik dalam hal konsep, struktur, hingga pelaksanaannya membutuhkan tidak hanya keinginan, semangat, dan dukungan dari seluruh pihak tetapi juga sinergitas dari berbagai steakholders. Kalangan ilmuwan dapat menyumbangkan pemikiran dan inovasi teknologi ramah lingkungan yang aplikatif dan tepat guna dan memiliki nilai ekonomis, dunia swasta dapat memanfaatkan hasil pemikiran maupun inovasi ramah lingkungan dalam kegiatan produksinya bahkan dapat melakukan produksi masal teknologi-teknologi ramah lingkungan tersebut untuk dipasarkan kepada masyarakat umum.
 
Penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sasaran dalam rangka kelestarian lingkungan. Dunia Perbankan  mempertimbangkan memasukan faktor yang kemungkinan dapat merusak alam dalam penilaian kelayakan usaha, selain itu penerapan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk usaha ataupun konsumsi barang yang tidak ramah lingkungan dan sebaliknya. Masyarakat sipil   mengkampanyekan  pentingnya penerapan Ekonomi Hijau dalam kegiatan sehari-hari sehingga berprilaku ramah terhadap lingkungan sekitar.

Ekonomi hijau menjamin pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan keadilan sosial tidak saja antar masyarakat dalam satu generasi tetapi juga antar generasi. [Dr. Arif Budimanta]

0 comments:

Post a Comment

 
News PERGAULAN. COM © 2011 Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Counter Powered by  Counter4me.com
seo keywords