Menurut Ketua team BPN Aceh melalui BPN Aceh Barat, Penepatan titik koordinat merupakan langkah awal karena persoalan ini masih harus dibenah serta masih panjang prosesnya, kami akan melakukan pengukuran terhadap tanah warga yang telah kami keluarkan sertifikat, agar nantinya tidak akan timbul konflik anatara warga ataupun PT PAL.
Patok batas bukan wewenang kami, pematokan batas merupakan wewenang pemerintah daerah kabupaten dan kecamatan, maka kami akan mengukurnya kembali dengan keterlibatan pihak kecamatan dan kabupaten agar nantinya mereka yang akan memberikan batas atau patok tanah warga. (Pungkas ketua Team BPN Aceh)
.
0 comments:
Post a Comment